Ajukan Praperadilan ke Polsek Tanah Abang, Gugatan Jessica Dianggap Kabur

Ajukan Praperadilan ke Polsek Tanah Abang, Gugatan Jessica Dianggap Kabur

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 18:46 WIB
Ajukan Praperadilan ke Polsek Tanah Abang, Gugatan Jessica Dianggap Kabur
Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Kuasa hukum Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah menilai ada sejumlah poin permohonan prapedilan yang disampaikan Jessica Kumala Wongso tidak jelas dan kabur. Salah satunya, praperadilan itu malah ditujukan ke Polsek Tanah Abang bukan ke Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikannya saat membacakan jawaban sekaligus tanggapan terhadap permohonan pihak penggugat dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika I PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

"Permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Termohon, Polsek Tanah Abang, dan bukan di tujukan pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, maka permohonan pemohon tersebut adalah menjadi kabur dan tidak jelas," terang Aminullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum (Banhum) di Polsek Tanah Abang tersebut menyatakan penggeledahan rumah Jessica dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Mereka juga bahkan sudah mengantongi surat perintah dari Ditreskrimum.

Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa justru gugatan ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Sehingga hal ini dipandang kurang tepat oleh Aminullah, terlebih pada saat penggeledahan sebenarnya baik pihak keluarga maupun kuasa hukum tahu dilakukan oleh tim penyidik Polda.

Tak ayal, Aminullah Cs menilai gugatan dari pihak Jessica salah alamat. Menanggapi itu secara terpisah kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, memiliki alasan tersendiri. Ia menilai langkah timnya menggugat Polsek Tanah Abang dalam praperadilan ini sudah tepat dan sesuai.

"Tidak benar itu kalau disebut salah sasaran. Lihat dong UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Polisi itu bekerja secara hirarki. UU dengan surat pengalihan tinggi mana? Polsek saya gugat, Polda Metro saya gugat itu sesuai UU. Perkaranya di Polsek kan, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," kata Yudi kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menyebut pihaknya sudah mengajukan 6 bukti alat berupa surat kepada hakim Wayan untuk memperkuat argumentasi sekaligus menjadi pertimbangan. Selanjutnya, sidang praperadilan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi pihak Jessica dan alat bukti pihak tergugat akan digelar pada Kamis (25/2) esok.

Sekadar diketahui, dalam gelaran sidang praperadilan perdana pada Selasa (23/2) lalu, pengacara Yudi Wibowo Sukinto membacakan 21 poin permohonan. Salah satu yang disoal adalah tidak adanya surat penggeledahan dan surat izin dari pengadilan setempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini dinilai bertentangan dengan tata cara hukum acara pidana.

"Penyidik unit 1 Jatanras Polda telah melakukan penggeledahan rumah pemohon tanpa dilengkapi surat geledah dan surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga bertentangan dengan pasal 23 angka 1 KUHAP," sebut Yudi di depan hakim tunggal I Wayan Merta pada Selasa (23/2).

Selain itu, Yudi Cs juga mempermasalahkan penetapan status serta pencekalan selama 6 bulan kepada Jessica. Atas poin-poin yang dijabarkan tersebut, pengacara Hidayat Bostam meminta 3 permohonannya dikabulkan hakim Wayan, yakni mengabulkan semua permohonan, menyatakan penahanan tersangka Jessica Kumala tidak sah karena tidak disertai perbuatan konkret dan mengeluarkan Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya serta menghapus status pencekalan. (aws/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads