Mereka ditangkap setelah sehari sebelumnya melakukan penyerangan ke pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyatakan warga Pulau Temiang yang diamankan dibawa ke Polda Jambi. Setelah menempuh perjalanan sekitar enam jam, mereka tiba di Polda Jambi dan langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Camat Sumay, Yahoza, penyerangan warga SAD bermula pada Selasa (23/2/2016) pagi terjadi perkelahian antara sejumlah warga SAD dengan warga Desa Pulau Temiang. Mereka berkelahi karena memperebutkan lahan.
"Dalam perkelahian tersebut, warga Pulau Temiang bernama Defri dibacok oleh warga SAD. Dia menderita luka di kepala akibat bacokan tersebut dan dilarikan ke rumah sakit di Muara Bungo," ujar Yahoza.
Rupanya, warga Desa Temiang tidak terima atas pembacokan tersebut. Mereka pun mendatangi permukiman SAD pimpinan Tumenggung Hasan yang ada di Desa Pemayungan.
"Rupanya, ketika tiba di sana, permukiman SAD sudah kosong. Semua warga SAD terlebih dahulu sudah lari meninggalkan pemukiman," tambah Yahoza.
Karena tidak menemukan warga SAD, warga Temiang melampiaskan kemarahannya dengan membakar kantor, barak, dan gudang pupuk PT Lestari Asri Jaya (LAJ), perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Mes karyawan, kantor, dan gudang dibakar. Satu unit mobil yang ada di sana juga dibakar," ungkap Yahoza.
Menurut Yahoza, situasi saat sudah terkendali. "Ada pasukan Brimob dan TNI di lokasi bentrok dan pembakaran. Sekarang situasi sudah bisa dikendalikan," tambahnya. (trw/trw)