"Hari ini saya sebagai saksi untuk kasus suap DPRD. (Ditanya penyidik KPK) yang berhubungan dengan laporan pertanggungjawaban kemudian pengesahan APBD dan soal hak interpelasi, jadi saya tadi ditanya masalah itu," ucap Erry usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2016).
Erry mengaku tidak tahu tentang adanya uang di setiap pembahasan APBD. Dia juga mengaku tidak tahu tentang asal duit yang diberikan Gatot pada para anggota DPRD tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, enggak pernah (diajak bicara Gatot soal duit suap). Mudah-mudahan ini akan cepat selesai," imbuh Erry.
Hari ini, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu Zulkarnain (wiraswasta), Zulkifli Efendi (wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Hardi Mulyono (anggota DPRD Sumut 2010-2014) dan Arif Hariyadian (Dir Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 5 orang lainnya pada Selasa (3/12) lalu. Selain Gatot, KPK menetapkan Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
(Baca juga: Eks Waket DPRD Sumut Kamaluddin Didakwa Terima Duit Rp 1,4 M dari Gatot Pujo)
Terkait perkara ini, eks Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap didakwa menerima duit Rp 1,4 miliar dari Gatot Pujo Nugroho. Uang ini diterima Kamaluddin untuk memuluskan pengesahan APBD Sumut.
Menurut Jaksa pada KPK, duit tersebut diberikan Gatot agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD)Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015. (dha/fdn)











































