"Berkas perkara Jessica dinyatakan belum lengkap (P-18) hari ini oleh jaksa peneliti," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Waluyo kepada detikcom, Rabu, (24/2/2016).
Berkas perkara yang belum lengkap tersebut rencananya segera dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti akan memberikan catatan poin yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara tersebut telah diterima Kejati DKI pada Jumat (19/2) lalu. Saat ini sendiri Jessica tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi atas kematian Mirna setelah meminum kopi yang telah diracun dengan sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1).
(dha/fdn)











































