Kejati DKI: Berkas Perkara Jessica Belum Lengkap

Kejati DKI: Berkas Perkara Jessica Belum Lengkap

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 17:38 WIB
Kejati DKI: Berkas Perkara Jessica Belum Lengkap
Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia/Foto: dok Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan
Jakarta - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah selesai meneliti berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin. Tim jaksa menyatakan berkas perkara Jessica belum lengkap.

"Berkas perkara Jessica dinyatakan belum lengkap (P-18) hari ini oleh jaksa peneliti," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Waluyo kepada detikcom, Rabu, (24/2/2016).

Berkas perkara yang belum lengkap tersebut rencananya segera dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti akan memberikan catatan poin yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk P-19 (berkas dikembalikan ke penyidik) menyusul kemudian," kata Waluyo.



Berkas perkara tersebut telah diterima Kejati DKI pada Jumat (19/2) lalu. Saat ini sendiri Jessica tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi atas kematian Mirna setelah meminum kopi yang telah diracun dengan sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1).

(dha/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads