WN Singapura Palsukan Dolar AS, Majelis Hakim PN Jakpus Kaget

WN Singapura Palsukan Dolar AS, Majelis Hakim PN Jakpus Kaget

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 17:37 WIB
WN Singapura Palsukan Dolar AS, Majelis Hakim PN Jakpus Kaget
Ilustrasi (rangga/detikcom)
Jakarta - WN Singapura M Razak dituntut 4,5 tahun penjara. Bersama 2 WNI Samin dan Abdul Hadi, mereka memalsu uang dolar AS.

Ketiganya ditangkap di Johar Baru, Jakarta Pusat pada November 2015 lalu dengan barang bukti 100 lembar 100 dolar AS palsu. Ketiganya kini hanya bisa menundukan kepala di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Keterlibatan WN Singapura membuat kaget majelis hakim PN Jakpus. Sebab negara tersebut dikenal sebagai negara yang taat hukum. Ketua majelis Budi Hertantio pun sempat kaget dan menegur Razak. Budi mengatakan sebagai WNA yang tinggal di Indonesia, razak harusnya bisa lebih menjaga sikap sehingga tidak berurusan dengan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara WN Singapura harusnya berbuat baik, warga kami di sana juga berbuat baik. Jangan memalukan lah," kata Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2016).

Mendapati teguran ini, Razak dan dua temannya menekuk kepala dalam-dalam. Dengan suara pelan, Razak mengakui perbuatannya.
"Menyesal Pak," ucap Razak yang mengenakan kemeja dengan rompi tahanan berwarna oranye dan peci putih.

Atas tuntutan 4,5 tahun penjara itu, kuasa hukum Razak merasa keberatan. Menurutnya tuntutan itu terlalu berat.

"Kami minta WNA juga bisa diperlakukan dengan adil lah. 4 tahun 6 bulan itu terlalu lama lho," kata pengacara Razak, Aditya Wicaksono kepada detikcom usai sidang.

Sidang rencananya akan dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (aws/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini