"Yang menerima fee ada dari Kemenhub Pak Freddy Numberi. Ada juga Said dari Komisi Agama (di DPR), komisi agama saya lupa komisi berapa, Tamsil Linrung, Muhidin, Yoseph," ujar Yulianis saat bersaksi dalam sidang lanjutan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Yulianis juga menyebut nama Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Tamsil bersama-sama Nazar pernah menjadi anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014. Said dan Muhidin keduanya juga merupakan anggota DPR periode 2009-2014.
Yulianis yang bekerja di Permai Group sejak September 2008 mengatakan, setiap pengeluaran fee untuk anggota dewan pasti atas persetujuan Nazaruddin.
"Harus (izin). Saya akan mengajukan ke Pak Nazar. Orang marketing misal bilang Rp 5 miliar, bisa dibayarkan Rp 5 miliar itu, ada juga yang dikoreksi Pak Nazar menjadi Rp 2 miliar," ungkap Yulianis.
Uang tersebut menurut Yulianis diberikan agar anggaran untuk proyek yang tengah digarap Permai Group berjalan mulus.
"Untuk apa? ya untuk mendapatkan anggarannya. Untuk panitia-panitia (lelang), untuk supaya proyeknya jalannya smooth," terang Yulianis. (rna/fdn)











































