Panitera muda pidana khusus MA Rocky Pandjaitan menyebut tidak ada pembicaraan dengan Andri Tristianto Sutrisna terkait dengan penundaan salinan putusan kasasi Ichsan Suaidi. Rocky mengaku hanya ditanya penyidik KPK tentang alur manajemen perkara semata.
"Ya enggak tahu saya (ada pembicaraan dengan Andri). Saya manajemen saja, manajemen perkara," sebut Rocky usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2016).
Rocky mengatakan penundaan pengiriman salinan putusan tidak mungkin dilakukan. Dia menyebut bahwa Ketua MA selalu melakukan kontrol setiap bulan.
"Ya enggak mungkinlah. Ketua Mahkamah Agung kontrol itu, setiap bulan kan ada laporan minutasi," kata Rocky.
Kemungkinan pembicaraan antara Andri dengan Rocky terkait dengan perkara bisa saja terjadi lantaran Rocky berada di pidana khusus dan Andri di perdata. Namun Rocky mengaku tidak ada pembicaraan itu.
"Belum di kami waktu itu, saya kan enggak memutus, manajemen itu," sebut Rocky.
Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.











































