Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Rocky Pandjaitan mengaku hanya dicecar penyidik KPK tentang manajemen perkara. Rocky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri Tristianto Sutrisna.
"Saya enggak ditanya perkara-perkara. (Ditanya penyidik KPK soal) manajemen perkara saja, manajemennya, alur perkara itu," kata Rocky usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).
Rocky berkilah pengiriman salinan putusan perkara Ichsan Suaidi belum dikirim lantaran panitera pengganti (PP) sidang tersebut meninggal dunia. Dia juga mengaku belum menerima berkas perkara itu sebelum Andri tertangkap KPK.
"Itu kan meninggal itu PP-nya. (Kalau sekarang) sudah dikirim, semua berkas sudah dikirim. Setelah diputus dari .. ke pidsus, tapi berkasnya belum ada di pidsus, ketika Andri ditangkap itu," kata Rocky.
Selain Rocky, penyidik KPK juga memeriksa panitera MA Soeroso Ono. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Makassar itu menyebut tidak mungkin berkas perkara bisa ditahan dan mengatakan bahwa kebodohan Ichsan saja sehingga percaya dengan Andri.
"Makanya bodoh-bodohnya orang, kita yang berpikir normal saja," sebut Soeroso.
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.











































