"Nama dokter yang terpampang di palang tidak menggelar praktik di sini, yang menggelar praktik orang lain. Jadi bisa dikatakan dokter yang melakukan praktik aborsi cuma meminjam tempat," ujar Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Cisadane 19, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain Jl Cisadane 19 dan Jl Cimandiri 7, polisi juga memberi garis polisi pada rumah di Jl Cimandiri 1, Jl Cimandiri 24, dan Paseban Raya 61. Rumah di jalan tersebut merupakan pengembangan kasus di Jl Cisadane 19 dan Cimandiri 7.
"Seperti saya sampaikan dari 7 klinik yang akan kami garis polisi ternyata yang terkait langsung dengan yangdiCimandiridanCisadane hanya 3,yakniCimandiri 1,Cimandiri 24,danPaseban Raya 61. Sekarangkitapoliceline dan Dinas Kesehatan yang akan menentukan proses selanjutnya apakah akan menyegel lokasi tersebut,"bebernya.
![]() |
Sementara itu, polisi masuk ke rumah Jl Cisadane 19 dan terlihat lampu di semua ruangan gelap. Ruang praktik lebih kecil dan ada ruangan tidur, vakum untuk sedot janin dan perangkat bedah. Sedangkan diΒ ruangan belakang merupakan tempat pembakaran untuk sisa-sisa material setelah pembedahan seperti kapas dan tisu.
![]() |