Diperiksa KPK 4 Jam, Panitera Nilai Andri Cemarkan Prestasi MA

Diperiksa KPK 4 Jam, Panitera Nilai Andri Cemarkan Prestasi MA

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 16:10 WIB
Diperiksa KPK 4 Jam, Panitera Nilai Andri Cemarkan Prestasi MA
Soeroso Ono (dok.ma)
Jakarta - Panitera Mahkamah Agung (MA) Soeroso Ono diperiksa KPK terkait tertangkapnya Andri Tristanto Sutrisna (ATS) karena menerima suap Rp 400 juta dari terpidana korupsi Ichsan Suaidi. Soeroso menjelaskan alur perkara di MA kepada KPK.

"Saya menjelaskan alur perkara di Mahkamah Agung karena dia yang ditangkap itu kan nggak ada hubungannya dengan saya," kata Soeroso saat berbincang dengan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).

Andri menerima Rp 400 juta agar putusan Ichan ditunda pengirimannya. Tapi Soeroso menilai langkah Ichsan merupakan tindakan bodoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada itu ceritanya ditunda. Tidak mungkin karena ini kan ada SOP-nya. Apa pengen dipecat ini panitera mudanya?" ujar Soeroso tegas.

Menurut Soeroso, pengiriman putusan maksimal 3 bulan. Dalam beberapa tahun terakhir, proses kepaniteraan berjalan mulus hingga terungkap ulah Andri.

"Tahun ini paling baik sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Makanya (MA) tercemar gara-gara (ATS) ini," tegas Soeroso.

Selain memeriksa Soeroso, KPK hari ini juga memeriksa Panitera Muda Pidana Rocky Panjaitan. KPK juga memeriksa Dirjen Badilium Herri Swantoro dan dua direktur kemarin. Berbeda dengan Soeroso, Herri memilih irit bicara dan menghindari wartawan. (dhn/asp)


Berita Terkait