"Kan kita gak boleh suudzon, namun dua undang-undang ini yang satu revisi UU KPK dan satu Tax Amnesty ini betul-betul mempunyai konten sulit, sehingga perlu pembahasan detail tapi dalam pembahasan itu kita enggak boleh suudzon tapi kita proses sesuai perundangan yang ada," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Kedua undang-undang itu disebut Agus dibahas karena kesepakatan-kesepakatam yang ada. Tetapi bukan berarti saling berkaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai RUU Tax Amnesty, drafnya baru disampaikan pemerintah bersama surat presiden (surpres) kemarin (23/2). Agus yang saat itu memimpin rapat paripurna langsung membacakannya.
Setelah itu draf dan juga surpres dibawa ke Setjen DPR yang kemudian disampaikan ke masing-masing fraksi. Agus memastikan bahwa belum ada sikap resmi masing-masing fraksi untuk RUU tersebut.
"Karena baru dibacakan di paripurna sehingga bagaimana mau menolak? Kita hormati proses hukum sesuai peraturan perundangan. Nanti pada saatnya dibacakan di sidang paripurna, kemudian diproses perundangan yang berlaku dan di Bamus itulah akan ditentukan apakah pansus atau panja atau dibahas komisi atau lainnya," tutur politikus Partai Demokrat tersebut. (bpn/tor)











































