Merasa tidak bersalah, Jessica mencari keadilan. Melalui kuasa hukumnya, perempuan yang bekerja sebagai desain grafis di Australia itu pun mengajukan praperadilan terhadap kepolisian.
Pihak Jessica menuding pihak kepolisian, khususnya Polsek Tanah Abang selaku pihak tergugat telah menyalahi wewenang. Mulai proses penetapan tersangka tanpa bukti kuat hingga pencekalan terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang mulanya Polsek Tanah Abang memanggil Jessica setelah mendapat hasil forensik yang menunjukkan kematian Mirna tidak wajar. Untuk mendapatkan titik terang, pihak polsek pun mengirimkan sampel kopi kepada Puslabfor Mabes Polri.
Hasilnya, positif terdapat kandungan sianida sebanyak 5 miligram dalam kopi Mirna. Karena kasus ini dinilai cukup pelik, maka Polsek Tanah Abang melimpahkannya kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pada tanggal 10 Januari 2016, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengambilalihan kasus kematian Mirna sesuai dengan lampiran nomor RP/02/1/2016/Sektor Tanah Abang tanggal 6 Januari 2016," ujar Aminullah di Ruang Sidang Kartika PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Setelah penanganan perkara lepas dari Polsek Tanah Abang, maka Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan sejumlah penyelidikan. Adapun alur penyelidikan yang dilakukannya, sebagai berikut:
6 Januari 2016
Polsek Tanah Abang mendapat laporan tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia. Polisi langsung membentuk dua tim, di mana tim pertama mengecek ke lokasi kejadian sedangkan tim kedua mencari informasi ke RS Abdi Waluyo yang menjadi lokasi jenazah Mirna sempat dibawa untuk mendapat pertolongan pertama. Namun tim kedua tidak dapat melihat kondisinya secara langsung lantaran jenazah sudah dibawa keluarga ke RS Dharmais.
7 Januari 2016
Penyelidik Polsek Tanah Abang meminta rekaman medis atas nama Wayan Mirna Salihin ke RS Abdi Waluyo. Pihaknya juga langsung mengirim barang bukti berupa botol dan sampel kopi ke Puslabfor Mabes Polri untuk mengetahui kandungan zat yang ada dalam minuman tersebut.
9 Januari 2016
Polsek Tanah Abang meminta izin keluarga Mirna untuk dilakukan autopsi jenazah agar diketahui penyebab lebih jelasnya. Sebab menurut keterangan medis, Mirna dinyatakan meninggal secara tidak wajar.
10 Januari 2016
Kasus tewasnya Mirna telah dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pihak Polda langsung menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan.
25 Januari 2016
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan surat dimulainya penyelidikan yang dilanjutkan dengan surat memintai keterangan saksi dan anggota keluarga. Termasuk juga surat perintah penggeledahan dan penyitaan batang bukti berupa CCTV dari kafe Olivier. Selanjutnya, polisi juga menggelar rekonstruksi pembuatan kopi, meminta keterangan ahli forensik, toksikologi forensik, psikologi klinik dan kriminilogi.
30 Januari 2016
Usai melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Jessica dari saksi menjadi tersangka, tim penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP/205/I/2016/Ditreskrimum. Selanjutnya, Jessica pun ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
11 Februari 2016
Jessica melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap pihak kepolisian seperti yang tertulis dalam permohonannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Aminullah menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dan tidak melakukan tindakan yang menyalahi wewenang. Ia juga menegaskan, secara hierarki posisinya berada di bawah Polda Metro Jaya.
"Mengingat satuan bawah tidak dibenarkan bertanggungjawab atas perbuatan hukum yang dilakukan satuan yang diatasnya. Namun sebaliknya, apabila Polda Metro Jaya bertanggungjawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh satuan di bawahnya dalam hal ini Polsek Tanah Abang benar sesuai undang-undang," terangnya.
Meski demikian tim kuasa hukum Jessica tetap kekeuh 'menyerang' Polsek Tanah Abang. Pengacara Yudi Wibowo Sukinto menjelaskan, dengan digugatnya Polsek Tanah Abang maka secara berjenjang seluruh jajaran di atasnya pun ikut secara otomatis.
"Tidak benar itu kalau disebut salah sasaran. Lihat dong UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Polisi itu bekerja secara hirarki. UU dengan surat pengalihan tinggi mana? Polsek saya gugat, Polda Metro saya gugat itu sesuai UU. Perkaranya di Polsek kan, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," kata Yudi kepada wartawan usai persidangan.
Selanjutnya, sidang praperadilan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi pihak Jessica dan alat bukti pihak tergugat akan digelar pada Kamis (25/2) esok. (aws/asp)










































