Buntutnya, pejabat MA harus berurusan dengan KPK guna menjelaskan duduk persoalannya. Salah satunya Panitera MA Soeroso Ono. Dalam sistem pengadilan, panitera adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemberkasan dokumen perkara.
"Itu spekulasi (agar bisa menahan putusan). Yang bodoh itu yang memberi duit. Itu hal yang tidak mungkin (bisa menahan putusan). Mestinya harus dilihat perkara pidana itu mestinya tidak akan bisa ditolong," kata Soeroso saat berbincang santai dengan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak mungkin itu (menahan perkara)," ujar Soeroso.
Kebodohan Ichsan lainnya yaitu Andri adalah duduk di meja perdata. Sementara Ichsan dijerat dengan pidana. Sehingga secara kewenangan, hal itu sangat tidak mungkin bisa dilakukan Andri.
"Mangkanya bodoh-bodohnya orang, kita yang berpikir normal saja," cetus Soeroso.
Soeroso diperiksa KPK selama 4 jam. Selain Soeroso, KPK juga meminta keterangan Panitera Muda Pidana Rocky Panjaitan. Berbeda dengan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro yang irit bicara usai diperiksa KPK kemarin, Soeroso tampak santai menjelaskan pemanggilannya kali ini.
Berarti ini bisa-bisanya Andri?
"Ya begitulah," jawab Soeroso. (dhn/asp)











































