"Sekarang kan ditangani Mabes Polri. Ditangani direktur 4 Bareskrim. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Buwas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (24/2/2016).
Buwas menjelaskan, tidak ada arahan khusus sehingga kasus Ivan Haz dilimpahkan ke kepolisian. Seperti diketahui, BNN ikut dilibatkan dalam penggerebekan di perumahan Kostrad, Tanah Kusir pada Minggu (21/2) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang juga sedang berada di Istana Negara belum bisa memberikan komentar terkait kasus narkoba Ivan Haz. Namun, Badrodin menegaskan, tidak akan ada perlakukann istimewa untuk putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
"Silakan saja dikembangkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya. Siapapun yang melanggar pasti ditindak," ujar Badrodin.
"Kan itu bukan ditangkap saat itu, hanya dari penjualnya itu ada yang beli dari kepolisian dari Polri itu. Apakah itu betul ada identitsnya orang itu (Ivan Haz) atau tidak ada tanya sama Kapolda Metro Jaya," imbuhnya.
Sejauh ini pengacara Ivan Haz, Tito Hananta yang dikonfirmasi soal penangkapan ini belum bisa memberikan komentar. Tito mengaku masih berkoordinasi dengan keluarga Ivan, juga dengan BNN dan Kostrad. (Hbb/dra)











































