"Minggu ini akan kita putuskan," kata Jaksa Agung Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).
Untuk mendeponering kasus, Jaksa Agung pernah meminta pandangan kepada Komisi III DPR yang tidak disepakati anggota dewan. Selanjutnya, Prasetyo juga meminta pandangan Mahkamah Agung dan Mabes Polri terkait itu, apa hasilnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muncul desakan, kasus AS dan BW akan dideponering (dikesampingkan perkaranya) karena kepentingan umum. Sebelumnya Prasetyo telah memberikan sinyal untuk mendeponering perkara tersebut.
"Ya kita harapkan ada sikap yang sama lah dengan kita, tapi bahwa kemudian ada pendapat lain ya itu tentunya masih ada instansi dan lembaga lain," ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.
(fjp/fjp)










































