"RUU KPK itu kan ditunda pembahasannya supaya disosialisasikan dulu karena ada kesalahan persepsi di masyarakat tampaknya. Seolah-olah KPK ini akan kita kubur hidup-hidup gitu. Ini kan tidak begitu. Kan Pak Luhut sudah mengatakan sebelumnya 4 poin itu," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai menghadiri acara seminar di Hotel Royal Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Presiden Joko Widodo menunda pembahasan revisi UU ini karena besarnya penolakan masyarakat. Jokowi tak mau bila revisi berujung pada pelemahan kewenangan KPK. Karena itu, Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai poin revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan langsung bilang kalau ini mengkebiri. Duduklah bersama-sama. Mari kita bicarakan dengan baik," ujar Yasonna. ย
Politisi PDIP menyebut usulan dewan pengawas sangat wajar agar kinerja KPK tidak menyimpang. "Kalau internal ada namanya inspektorat, kalau DPR itu juga ada check and balance, presiden diawasi oleh DPR. Kalau ada kasus hukum ada proses yang diatur dalam konstitusi, DPR kalau membuat UU tidak benar, ada mekanisme kontrolnya yaitu MK. Demikian juga KPK harus ada yang sekarang dalam konsepnya pengawas. bukan berarti dalam pengwasannya itu kita hanguskan kewenangannya," papar Yasonna.
(mnb/fdn)











































