Revisi UU KPK Ditunda, Menkum HAM Ajak Masyarakat Duduk Bersama

Revisi UU KPK Ditunda, Menkum HAM Ajak Masyarakat Duduk Bersama

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 14:23 WIB
Revisi UU KPK Ditunda, Menkum HAM Ajak Masyarakat Duduk Bersama
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat diajak duduk bersama membahas revisi UU ini agar tak ada salah tafsir.

"RUU KPK itu kan ditunda pembahasannya supaya disosialisasikan dulu karena ada kesalahan persepsi di masyarakat tampaknya. Seolah-olah KPK ini akan kita kubur hidup-hidup gitu. Ini kan tidak begitu. Kan Pak Luhut sudah mengatakan sebelumnya 4 poin itu," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai menghadiri acara seminar di Hotel Royal Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).

Presiden Joko Widodo menunda pembahasan revisi UU ini karena besarnya penolakan masyarakat. Jokowi tak mau bila revisi berujung pada pelemahan kewenangan KPK. Karena itu, Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai poin revisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf revisi UU KPK, pemerintah fokus pada 4 hal yakni terkait aturan penyadapan, pengangkatan penyidik/penyelidik independen, pengangkatan Dewan Pengawas dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Agar keempat poin ini dipahami lebih jelas, Yasonna mengajak masyarakat untuk duduk bersama dan membahas revisi UU KPKย ini.

"Jangan langsung bilang kalau ini mengkebiri. Duduklah bersama-sama. Mari kita bicarakan dengan baik," ujar Yasonna. ย 

Politisi PDIP menyebut usulan dewan pengawas sangat wajar agar kinerja KPK tidak menyimpang. "Kalau internal ada namanya inspektorat, kalau DPR itu juga ada check and balance, presiden diawasi oleh DPR. Kalau ada kasus hukum ada proses yang diatur dalam konstitusi, DPR kalau membuat UU tidak benar, ada mekanisme kontrolnya yaitu MK. Demikian juga KPK harus ada yang sekarang dalam konsepnya pengawas. bukan berarti dalam pengwasannya itu kita hanguskan kewenangannya," papar Yasonna.


(mnb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads