"Untuk menghentikan kegaduhan yang setuju dan yang tidak, Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Pencabutan itu bukan hanya dari prolegnas prioritas atau prolegnas 2016 melainkan dari long list. Dengan demikian, revisi UU KPK tidak lagi dibahas di periode kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini nantinya akan dibawa dalam rapat Badan Legislasi (Baleg). Fraksi PAN akan meminta agar Prolegnas 2016 yang berisi 40 RUU direvisi.
"Fraksi PAN dalam rapat baleg akan meminta untuk revisi Prolegnas prioritas dari 40 jadi 39," ujar anggota Baleg ini.
"Ini tidak ada nilai positifnya kalau diteruskan," sambung Yandri.
Sebelumnya, sudah ada Fraksi Gerindra dan PKS yang meminta agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Rapat konsultasi Presiden dan DPR sebelumnya hanya memutuskan untuk menunda revisi UU KPK. (imk/tor)











































