Ahok Akan Kembali Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus UPS

Ahok Akan Kembali Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus UPS

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 13:51 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pekan ini. Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

"Informasi yang saya dapat dari penyidik, rencana dalam minggu ini, besok atau lusa Ahok akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus UPS. Untuk melengkapi berkas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen (Pol) Agus Rianto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (24/2/2016).

Ahok direncanakan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Zulfikar Hasibuan yang menjabat anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar, Alex Usman sebagai tersangka. Perkara Alex saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu konfirmasi lebih lanjut, mudah-mudahan kehadiran Beliau itu direncanakan untuk tersangka F. Kasus ini kan pengembangan dari tersangka AU, kita lihat hasilnya lebih lanjut," jelas Agus.

Agus mengatakan pemeriksaan para saksi memang bisa dilakukan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan penyidikan.

"Pemeriksaan yang dilakukan bisa satu kali bisa beberapa kali, tergantung penyidik melihat sejauh mana hasil yang di dapat. Kita sih maunya sekali periksa langsung selesai agar tidak berbelit-belit. Tapi kan banyak pihak yang harus dikonfirmasi," sambungnya.

"(Pemeriksaan Ahok), tentunya yang beliau ketahui dan pahami terkait kasus yang ditangani. Mengenai materi penyidikan tidak bisa kita sampaikan ke publik, tapi yang jelas yang dapat disampaikan adalah tersangka, saksi, dan proses penyidikan," ujar Agus.

Terkait perkara ini, Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.

Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads