"Kalau dalam perjalanannya berbalik saya selalu katakan saya ikut pemakai, KPK. Kalau KPK keberatan pasti kami keberatan," ujar Zulkifli di Kantor Pimpinan MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
KPK disebut Zulkifli sebagai pemakai atau user dari undang-undang tersebut. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mempersulit gerak KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya usulkan dua minggu lalu lebih bagus DPR, Presiden, KPK ketemu apa maunya. Itulah ketemuan kemarin itu," ungkap Zulkifli.
Zulkifli juga bercerita soal pimpinan KPK sebelumnya yang juga menghendaki revisi. Tetapi revisi itu dimaksudkan untuk memperkuat KPK.
"Bahwa soal penyadapan itu izinnya ke pimpinan KPK, bukan Dewan Pengawas. Lalu soal penyidik independen, tentu KPK sangat ingin bisa mengangkat penyidik sendiri. Lalu soal SP3, tentunya kasus yang dihentikan adalah yang memang layak dihentikan. Misalnya saja bila tersangkanya meninggal dunia atau bagaimana. Pada saat itu kan lagi muncul perdebatan apakah praperadilan bisa dilakukan atau tidak," tutur Zulkifli.
(bpn/erd)











































