"Melengkapi dari BAP. Enggak ada apa-apa," ujar pengacara Lino, Fredrich Yunadi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (24/2/2016).
Lino pada 4 Februari lalu juga diperiksa di Bareskrim. Lino selalu menyatakan akan kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, penyidik Mabes Polri sudah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Sedangkan di KPK, Lino ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010.
Lino sudah berulangkali membantah terlibat dalam penyimpangan terkait perkara yang ditangani Bareskrim dan KPK.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail menyebut diubahnya aturan terkait pengadaan bukan merupakan intervensi kliennya terkait perkara di KPK. Aturan ini diubah untuk menyesuaikan dengan aturan BUMN.
"Kalau orang sudah mengambil kebijakan itu tidak bisa disebut intervensi sebab kebijakan itu menyesuaikan dengan tupoksi. Kalau orang tidak punya tupoksi melakukan sesuatu itu baru itu disebut intervensi. Ini tidak seperti itu, bagaimana pun juga mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham," kata Maqdir di KPK pada Jumat (5/2/2016). (rii/fdn)











































