"Tidak betul kalau ada istilah sandera menyandera. Saya bertanggung jawab, di situ saya yang memimpin pembahasan awal masuk Prolegnas dan saya pastikan tidak ada sandera menyandera," kata Taufik Kurniawan kepada wartawan, Rabu (24/2/2016).
Namun Taufik tak memungkiri ada dinamika cukup alot sebelum revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty masuk prolegnas DPR 2015. Yang kemudian akhirnya dimasukkan dalam prolegnas 2016. Taufik mengaku memimpin rapat paripurna yang alot dan forum lobi sampai 7 jam sebelum keputusan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR sendiri mengalami kemajuan cukup signifikan. Sudah digelar rapat pimpinan fraksi dengan pimpinan DPR dan Banggar untuk membahas kelanjutan RUU Tax Amnesty ini.
"Kemarin siang saya rapat mengundang Banggar dan dihadiri perwakilan fraksi termasuk Ketua DPR. Saya sengaja mengagendakan rapat koordinasi bidang keuangan, jadi intinya tidak ada hubungan langsung antara siklus APBN-P 2016 dengan pembahasan Tax Amnesty. Jadi kalau misalnya Tax Amnesty diputuskan sebelum APBN-P 2016 maka itu akan menjadi simultan tambahan pendapatan dari sektor pajak, apabila Tax Amnesty gagal diputuskan sebelum pembahasan APBN-P 2016 tentunya pemerintah perlu melakukan efisiensi dengan pemotongan anggaran," kata doktor ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang ini.
"Meskipun tentunya jika RUU Tax Amnesty dapat segera diselesaikan itu akan menambah benefit penerimaan negara dari sektor pajak Rp 250 triliun lebih," imbuh Taufik.
"Jadi antara Revisi UU KPK dan Tax Amnesty ini dua hak yang berbeda. Kalau Tax Amnesty ini jadi added value untuk menambah pendapatan dari sektor pajak, sementara Revisi UU KPK tidak ada kaitannya. Jadi tidak benar kalau ada sandera-menyandera," pungkas Waketum PAN ini. (van/tor)











































