"Kalau lah pemeriksaan ini seperti di kejaksaan dan kepolisian serta KPK kan nyaman seperti ini, di polisi tidak ada jumat keramat, di kejaksaan tidak ada Jumat keramat. Semua hari baik," tutur Razman usai menemui penyidik di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana bila ditahan di hari Jumat?
"Kalau seseorang sudah ditersangkakan, polisi dalam hal ini punya hak subjektif dan objektif, diatur dalam KUHAP. Dia dapat menahan kalau diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama, Polri sudah profesional itu," tutup dia. (mei/dra)











































