Dalam berkas permohonan tim Jessica Kumala Wongso menulis ditujukan kepada Kepolisian Republik Indoensia cq Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Polisi Sektor Tanah Abang. Menurut Aminullah penggunaan kata 'cq' tidak tepat karena dengan menempatkan pada posisi terakhir maka tim Jessica menjadikan mereka sebagai satu-satunya pihak Termohon praperadilan.
"Kata 'cq' terakhir yang diajukan Pemohon, maka dapat disimpulkan Polsek Tanah Abang jadi satu-satunya pihak yang dijadikan Termohon dalam a quo karena tidak disebutkan oleh Pemohon adanya pihak lain yang dijadikan Termohon, misalnya Termohon 2 atau Termohon 3," kata Aminullah dalam sidang praperadilan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pengusutan kasus tersebut sepenuhnya ada di tangan Polda Metro Jaya, termasuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka hingga penahanan Jessica. Polsek Tanah Abang hanya meminta keterangan awal Jessica dalam kapasitas sebagai saksi.
Aminullah pun menegaskan bahwa pihaknya tidak berhak mengeluarkan Jessica dari tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat status pencekalan yang melekat padanya sebagaimana yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan, Selasa (23/2) lalu.
"Dengan demikian Pemohon dalam permohonannya hanya melibatkan Polda Metro Jaya cq Subditkum Jatanras tidak dijadikan Termohon lain, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima (NO)," terang Amin.
Selain itu, menurutnya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso juga salah sasaran.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon (pihak Jessica) membacakan 21 poin yang menjabarkan kronologi sekaligus alasan mengajukan praperadilan. Salah satu di antaranya, pengubahan status Jessica oleh Polsek Tanah Abang. (aws/asp)











































