ICW dkk Temui Ketua MPR, Minta Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas

ICW dkk Temui Ketua MPR, Minta Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 12:24 WIB
Foto: Bagus Prihantoro
Jakarta - Desakan agar revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019 terus menguat. Setelah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra di DPR, hari ini sejumlah aktivis anti korupsi menyuarakan hal yang sama: cabut revisi UU KPK dari prolegnas.



Belasan aktivis yang merupakan perwakilan dari ICW, Change.org, PP Pemuda Muhammadiyah, TII, dan Perludem menemui Ketua MPR Zulkifli Hasan. Mereka mendorong revisi UU KPK dicabut dari prolegnas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tak alergi revisi sepanjang untuk memperkuat KPK. Kita semua tahu PAN lahir dari rahim Muhammadiyah dan reformasi yang ikut suarakan lahirnya KPK ini. Kami ingin ada dukungan. Penolakan tak hanya dari segelintir kami saja tapi publik juga mendukung," kata Koordinator ICW Ade Irawan di Ruang Pimpinan MPR Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Zulkifli ditemui mereka dalam kapasitasnya pula sebagai Ketum PAN. Hadir pula Sekjen PAN Eddy Soeparno mendampingi Zulkifli.

Kemudian perwakilan dari TII Dadang Trisasongko menambahkan, ada upaya pelemahan KPK dalam revisi undang-undang itu. Maka sebaiknya revisi UU KPK dicabut saja dari prolegnas, tidak hanya ditunda.

"Isu yang sama pernah muncul di September (2015) kemarin dan sampai sekarang sebetulnya untuk aturan membuat RUU tak ada argumen justifikasi sosial. DPR juga enggak pernah melakukan evaluasi komprehensif. Itu saya kira satu hal mendasar yang membuat publik juga ragu," ungkap Danang.

Selanjutnya Fajar, yang merupakan perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali untuk membahas revisi UU KPK. Pihaknya sudah bulat menyuarakan menolak revisi UU KPK masuk prolegnas.

"Dengan jelas revisi ini ditengarai (upaya) pelemahan KPK," kata Fajar.

Selanjutnya Zulkifli Hasan diberikan secara simbolis petisi penolakan revisi UU KPK oleh Change.org. Perwakilan Change.org, Arief menyampaikan saat ini sudah ada 60 ribu suara yang menolak.

"Yang kita lihat banyak yang dorong pembahasan UU lain. Kenapa yang difokuskan yang seperti ini?" kata Arief.

(bpn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads