"Tentunya kalau untuk masalah pencabutan dalam prolegnas itu proses ini sedang berjalan. Sehingga proses-proses inilah yang biar kita ikuti dan saya pun yakin setiap ada keputusan pasti akan kami sampaikan," kata Agus di Gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurut Agus, proses pencabutan sebuah RUU dari Prolegnas tidak sederhana. Ada tahapan atau alur yang harus dilalui dan kemudian disepakati oleh semua fraksi melalui rapat paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan antara Baleg dan Kemenkum HAM itulah diputuskan apakah akan lanjut atau dicabut. Selanjutnya hasil rapat tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Agus tak menyebutkan sudah sampai mana proses itu dilakukan. Tetapi memang sudah ada sejumlah fraksi yang mendorong pencabutan revisi UU KPK dari prolegnas.
"Dan endingnya diumumkan di paripurna. Ini segala sesuatunya masih proses perjalanan," imbuh Agus.
(bpn/erd)











































