DPR Proses Pencabutan Revisi UU KPK dari Prolegnas, Begini Tahapannya

DPR Proses Pencabutan Revisi UU KPK dari Prolegnas, Begini Tahapannya

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 11:51 WIB
DPR Proses Pencabutan Revisi UU KPK dari Prolegnas, Begini Tahapannya
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat mendesak revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2014-2019. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa proses pencabutan itu saat ini tengah berjalan.

"Tentunya kalau untuk masalah pencabutan dalam prolegnas itu proses ini sedang berjalan. Sehingga proses-proses inilah yang biar kita ikuti dan saya pun yakin setiap ada keputusan pasti akan kami sampaikan," kata Agus di Gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Menurut Agus, proses pencabutan sebuah RUU dari Prolegnas tidak sederhana. Ada tahapan atau alur yang harus dilalui dan kemudian disepakati oleh semua fraksi melalui rapat paripurna DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dilaksanakan rapat, yaitu rapat koordinasi antara Baleg dan pemerintah. Tentunya sebelumnya didahului rapat sebelumnya, tapi terakhir harus ada rapat Baleg dan rapat dengan Kemenkum HAM yang mewakili pemerintah," tutur Agus.

Dalam pertemuan antara Baleg dan Kemenkum HAM itulah diputuskan apakah akan lanjut atau dicabut. Selanjutnya hasil rapat tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Agus tak menyebutkan sudah sampai mana proses itu dilakukan. Tetapi memang sudah ada sejumlah fraksi yang mendorong pencabutan revisi UU KPK dari prolegnas.

"Dan endingnya diumumkan di paripurna. Ini segala sesuatunya masih proses perjalanan," imbuh Agus.

(bpn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads