KPK Berharap PK Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan MA

KPK Berharap PK Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan MA

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 11:06 WIB
KPK Berharap PK Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan MA
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK masih menanti putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Hadi Poernomo. KPK menilai putusan praperadilan yang diajukan mantan Ketua BPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu kurang tepat.

"KPK merasa putusan praperadilan kurang tepat, salah satu putusan hakim yang dinilai ultrapetita," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2016).

"Harapan KPK, PK itu dikabulkan," sambung Priharsa menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan praperadilan di PN Jaksel, hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan penetapan tersangka Hadi terhadap KPK. Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Meskipun begitu KPK tak langsung menyerah. KPK masih berkeyakinan bahwa ada dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. KPK juga masih yakin memegang dua alat bukti yang sah untuk menjerat Hadi.

"KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka," ujar Priharsa. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads