"KPK merasa putusan praperadilan kurang tepat, salah satu putusan hakim yang dinilai ultrapetita," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2016).
"Harapan KPK, PK itu dikabulkan," sambung Priharsa menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu KPK tak langsung menyerah. KPK masih berkeyakinan bahwa ada dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. KPK juga masih yakin memegang dua alat bukti yang sah untuk menjerat Hadi.
"KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka," ujar Priharsa. (dhn/rvk)











































