"Kami sepakat perlunya kehati-hatian. Itu seperti yang diharapkan presiden. Membuat UU harus dimatangkan konsepnya, butuh waktu yang cukup, supaya disosialisasikan dengan baik. Jadi masa reses kali ini adalah masa yang tepat, sosialisasi revisi UU KPK dan dan RUU Tax Amnesty," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno dalam perbincangan, Rabu (24/2/2016).
Masa sidang kali ini berakhir pada 18 Maret 2016 mendatang dan para wakil rakyat baru akan kembali bersidang pada 5 April 2016 mendatang. Menurut Hendrawan, waktu yang paling tepat memang dibahas setelah reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sebenarnya berharap RUU Tax Amnesty ini bisa disahkan di masa sidang kali ini agar pemasukan pajak dari UU tersebut bisa dimasukkan ke APBN-P 2016. Namun, Hendrawan mengatakan bahwa PDIP tidak akan terburu-buru dalam membahas RUU ini.
"Ini RUU yang sensitif dan bisa timbulkan pro dan kontra, histeria opini. Jadi harus menunggu momen yang tepat," ucap Hendrawan.
Pemerintah dan DPR sendiri sudah sepakat menunda revisi UU KPK tetapi tidak disebutkan hingga kapan. Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa menyebut ada barter antara revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty.
"Katanya ini (revisi UU KPK) barter juga dengan UU pengampunan pajak. Saya dengar surat pengampunan pajak sudah masuk supresnya, kalau supresnya sudah masuk berarti sudah deal," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
"Tax amnesty gol dalam pembahasan di DPR sehingga pemerintah dapat setuju dalam membahas kembali RUU KPK," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
(imk/tor)











































