KPK Periksa Panitera dan Panitera Muda terkait Kasus Suap Pejabat MA

KPK Periksa Panitera dan Panitera Muda terkait Kasus Suap Pejabat MA

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 10:40 WIB
KPK Periksa Panitera dan Panitera Muda terkait Kasus Suap Pejabat MA
Andri Tristianto Sutrisna (hasan/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus suap yang melibatkan Andri Tristianto Sutrisna. Kali ini Panitera dan Panitera Muda Mahkamah Agung (MA) dipanggil untuk memberikan keterangannya.

Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Rabu (23/2/2016), kedua panitera yang diperiksa yaitu Rocki Panjaitan selaku Panitera Muda Pidana MA dan Suroso Ono selaku Panitera MA. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri.

Nama Rocki dikenal publik saat menjadi ketua majelis banding yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Susilo selama 18 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA atas nama Wahyudin dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata atas nama Ingan Malem Sitepu. Sementara itu ada pula dua saksi yang diperiksa yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro dan Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf. Ketiga saksi hadir sementara Fauzi Yusuf meminta penjadwalan ulang. 

Pada Selasa kemarin, Andri enggan membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang menjeratnya. Andri merupakan pejabat eselon III Mahkamah Agung (MA) yang tertangkap tangan KPK menerima duit dari pengusaha terkait penundaan salinan putusan kasasi.

"Enggak ada, enggak ada pejabat lain yang terlibat," kata Andri usai dipanggil penyidik KPK untuk dikroscek tentang hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).

Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.

Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dha/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads