"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2016).
Selain itu, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu Zulkarnain (wiraswasta), Zulkifli Efendi (wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Hardi Mulyono (anggota DPRD Sumut 2010-2014) dan Arif Hariyadian (Dir Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 5 orang lainnya pada Selasa (3/12) lalu. Selain Gatot, KPK menetapkan Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
Duit suap diduga diberikan terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013-2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
(dhn/aan)











































