Polisi Sebut Praperadilan Jessica Salah Sasaran

Polisi Sebut Praperadilan Jessica Salah Sasaran

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 10:16 WIB
Polisi Sebut Praperadilan Jessica Salah Sasaran
Sidang Praperadilan Jessica/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Polisi menyebut gugatan praperadilan Jessica salah sasaran. Jessica menggugat Polsek Tanah Abang, padahal yang menetapkan Jessica tersangka adalah Polda Metro Jaya.

"Sebagai Termohon kan Polsek Tanah Abang, padahal di sisi lain Polsek Tanah Abang tidak melakukan upaya hukum. Proses upaya hukum dilakukan di Polda," ujar Kasubdit Bantuan Hukum AKBP Aminullah kepada wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2016).

Menurut Aminullah dalam permohonan Jessica yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa (23/2) lalu itu, kuasa hukum Jessica menyoal pemanggilan dan penetapan status kliennya. Di mana, mereka menyebut Jessica yang mulanya berstatus saksi kemudian diubah menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Padahal, peningkatan status tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang sudah mengambil alih kasus dari Polsek Tanah Abang. Sehingga Aminullah menyebut, permohonan tim kuasa hukum Jessica salah sasaran.

"Kita akan berikan jawaban sebagai tanggapan atas Pemohon dan dilanjutkan dengan pembuktian. Itu kan proses terjadi di Polda. Pasti hakim menolak kan kita eksepsi," terangnya.

"Sekarang hanya menguji penetapan tersangka sesuai putusan MK ada enggak 2 alat bukti. Polsek Tanah Abang tidak mencapai itu," tutup Aminullah.

Sidang dimulai pada pukul 09.15 WIB di Ruang Sidang Kartika I. Saat ini sidang baru dibuka oleh hakim tunggal I Wayan Nerta. Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon (pihak Jessica) membacakan 21 poin yang menjabarkan kronologi sekaligus alasan mengajukan praperadilan. Salah satu di antaranya, pengubahan status Jessica oleh Polsek Tanah Abang. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads