"Kami nunggu jawaban dari polisi," ujar kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Yudi mengaku sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti, salah satunya surat. Selain itu, Yudi sudah menyiapkan 3 orang saksi untuk dihadirkan pada Kamis 25 Februari besok. "Saya akan tunjukkin alat bukti saya berupa 6 surat. Surat penahanan dan lain-lain. Surat panggilan sebagai saksi, enggak ada langsung penangkapan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan, Yudi menjawab salah satunya Ketua RT. "Pak RT setempat yang melihat proses penggeledahan dan dua saksi ahli hukum kan boleh saja nambah," pungkasnya.
Tim penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam karena disangka menaruh racun sianida dalam es kopi yang diminum Mirna saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta pada Rabu, 6 Januari lalu. Dia kemudian diamankan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB, Sabtu (30/1) dan langsung ditahan malam harinya.
Penyidik menjerat Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (aws/aan)











































