"Tadi (kemarin-red) kan sudah dimulai sidang prapreadilan, jadi sidang praperadilan itu lima hari sampai enam hari. Tadi kita baru mendengar pembacaan gugatan materinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2016) malam.
"Besok (hari ini-red) itu kesempatan pihak Polda atau tim pembela Polda-lah bahasanya akan menyampaikan pembelaan tertulis," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Jessica membacakan pokok permohonan praperadilan sebanyak 21 poin. Selain itu ada juga 3 amar permohonan yang disampaikan oleh tim pengacara Jessica yang terdiri dari Andi Josoef, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam.
Dalam pokok permohonan tersebut disebut dalam proses penangkapan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak dilengkapi surat izin.
Rencananya, Polda Metro Jaya selaku Termohon memberi jawaban atas pernyataan kuasa hukum Jessica pada Rabu (24/2). Sidang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB. (idh/miq)











































