Penasihat Hukum Eddy Wuryanto Minta Hakim Terima Eksepsi
Kamis, 10 Mar 2005 17:59 WIB
Yogyakarta - Tim penasehat hukum Aiptu Edy Wuryanto meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsinya. Sebab, sidang yang sudah berlangsung selama empat kali ini seharusnya hanya didasarkan pada surat dakwaan nomor Dak-71/II-11/VIII/2000/Pol/K bertanggal 7 Agustus 2000, bukan surat dakwaan lainnya yang pernah dibuat oditur militer.Hal itu disampaikan Lasdin Wlas, anggota tim penasehat hukum Edy Wuryanto dalam sidang lanjutan keempat yang digelar di kantor Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta di Jl. Sultan Agung, Kamis, (10/3/2005).Terdakwa Edy Wuryanto dituduh penghilangan blok note milik wartawan Harian Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Materi sidang lanjutan ini adalah pembacaan jawaban penasihat hukum terhadap tanggapan Oditur Militer setempat.Sidang sendiri hanya berlangsung sekitar 25 menit dan dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Djodi Suranto SH dibantu hakim anggota, Kapten CHK Puspayadi SH, dan Kapten CHK Fx Raga Sejati SH. Sedangkan oditur terdiri dari Mayor CHK Fauzie B SH, Kapten CHK Yusuf SH MHum dan Kapten CHK Suratman SH.Dalam sidang itu, tim Penasihat Hukum terdakwa meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi mereka. Sebab, menurut mereka, sidang yang digelar harusnya hanya didasarkan pada surat dakwaan nomor Dak-71/II-11/VIII/2000/Pol/K bertanggal 7 Agustus 2000. Namun, secara yuridis surat ini dibatalkan oleh Mahmilti II/Jakarta adalah putusan Mahmil (sekarang Dilmil) II/11 Yogyakarta nomor Put/99-K/MM II-11/Pol/VIII/2001 bertanggal 20 Agustus 2001."Kami meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami, surat dakwaan seharusnya berdasarkan surat putusan Mahmil II/11 Yogyakarta itu yang telah dibatalkan Mahmilti II/Jakarta, bukan surat dakwaan lainnya," kata Lasdin.Sidang Edy akan dilanjutkan Kamis, (17/3/2005) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Dilmil II/11 Yogyakarta.
(umi/)











































