"Pertama, peraturan daerah harus sesuai dengan kewenangan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat, karena peraturan daerah akan berimplikasi pada anggaran daerah. Untuk itu sinkronisasi peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat segera dibenahi," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Seasa (23/2/2016).
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Cabut 3.000 Perda Bermasalah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, pembentukan peraturan daerah harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi karena hal ini mengakibatkan mandulnya investasi di daerah," lanjut Tjahjo.
Keempat, guna mewujudkan Perda yang aspiratif, akuntabel dan implementatif, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah.
Kelima, langkah yang telah Kemendagri lakukan adalah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register, sehingga efesiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan.
"Keenam, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah diberikan kewenangan oleh Pasal 251 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 guna membatalkan perda di Kabupaten/Kota. Karena diberikan kewenangan oleh undang-undang apabila gubernur tidak membatalkan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih kewenangan tersebut," tegas Tjahjo.
(bal/idh)











































