Selain Novel, Presiden Jokowi Juga Minta Kasus AS dan BW Diselesaikan

Selain Novel, Presiden Jokowi Juga Minta Kasus AS dan BW Diselesaikan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 20:20 WIB
Bambang Widjojanto saat berada di Gedung KPK (Foto: Hasan Al Habshy-detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk penyidik KPK Novel Baswedan. Kini tinggal mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang masih berurusan dengan kasus hukum.

"Presiden menggarisbawahi kasus Novel, BW, dan juga AS harus segera cepat diselesaikan. Tapi menyelesaikan harus tetap harus berada di koridor hukum," ujar Jubir Presiden Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Soal penghentian kasus Novel, Johan menepis anggapan yang menyebut Presiden Jokowi melakukan intervensi. Apa yang dilakukan Jaksa Agung terkait penerbitan SKP2, menurut Johan sudah sesuai dengan koridor hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Novel Baswedan dianggap tak cukup bukti dan sudah kedaluwarsa oleh kejaksaan. Bukan berarti keputusan itu adalah karena perintah dari Jokowi, kata Johan.

"Saya akan tanya kembali pada orang yang bilang intervensi, di mana letak intervensi? Ini presiden melihat persoalan berlarut-larut, ini kan sudah lama. Sementara publik selalu pro dan kontra, dan bahasa yang digunakan Presiden adalah cepat selesaikan," ujar Johan. (bag/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads