KPK Dalami Keterangan Senior Manager PT Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino

KPK Dalami Keterangan Senior Manager PT Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 20:13 WIB
KPK Dalami Keterangan Senior Manager PT Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino
Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro terkait kasus dugaan korupsi QCC tahun 2010. Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK terus menggali keterangan dari Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

"Ada indikasi bahwa memang penyidik menganggap yang bersangkuta mengetahui cukup banyak info yang dapat digunakan untuk pendalaman penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).

Haryadi diketahui merupakan adik dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Haryadi sempat beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini, tapi selalu menolak berkomentar usai diperiksa termasuk hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haryadi memilih mengenakan topi dan selalu menunduk. Dia hanya tersenyum saat awak media melempar pertanyaan dan menuju ke mobil yang telah menjemputnya.

Dalam kasus ini, RJ Lino telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (5/2). RJ Lino dicecar soal proses pengadaan QCC di Pelindo II.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.

Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.

Menurut KPK dalam jawaban praperadilan yang dibacakan di persidangan, RJ Lino diduga memerintahkan mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Selain itu dia juga diduga memerintahkan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi pada nota dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan.

Pengacara Lino, Maqdir Ismail menyebut diubahnya aturan terkait pengadaan bukan merupakan intervensi kliennya. Aturan ini diubah untuk menyesuaikan dengan aturan BUMN.

"Kalau orang sudah mengambil kebijakan itu tidak bisa disebut intervensi sebab kebijakan itu menyesuaikan dengan tupoksi. Kalau orang tidak punya tupoksi melakukan sesuatu itu baru itu disebut intervensi. Ini tidak seperti itu, bagaimana pun juga mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham," katanya pada Jumat (5/2/2016). (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads