"Prinsip forum guru besar menolak untuk revisi UU KPK, seharusnya (revisi UU) dicabut dari Prolegnas. Kita maunya dicabut, tidak dibahas lagi. Maka kita tegaskan lagi supaya tidak lagi masuk Prolegnas," kata perwakilan Forum Guru Besar Prof Edi Suwandi Hamid di kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Guru besar dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, masih banyak pekerjaan yang harus dikerjakan pemerintah dan DPR selain merevisi UU KPK. Bahkan, masih banyak juga RUU yang jauh lebih penting untuk segera digodok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan Forum Guru Besar (Habibi/detikcom) |
"Harapan sudah kami sampaikan dan presiden sudah statement ada penundaan, tapi dari kami menginginkan bukan hanya penundaan. Tidak perlu ada revisi, masih banyak ada undang-undang yang lebih prioritas," imbuhnya.
Perwakilan forum guru besar itu ditemui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Jubir Presiden Johan Budi. Pertemuan tertutup digelar selama kurang lebih satu setengah jam.
Perwakilan forum guru besar lalu menyerahkan surat untuk presiden. Surat yang ditandatangani 127 guru besar dari berbagai perguruan tinggi itu berisi permintaan agar Presiden Jokowi dengan tegas menolak revisi UU KPK.
Berikut isi surat para guru besar untuk Presiden Jokowi:
Indonesia, 22 Februari 2016
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo
Di Jakarta
Hal: Permintaan Untuk Menolak Rencana Revisi UU KPK
Dengan Hormat,
Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat, kami berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Bapak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Melalui surat ini kami ingin menyampaikan pernyataan sikap kami sebagai Profesor atau Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).
Kami berpendapat upaya melakukan Revisi terhadap UU KPK pada saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana serta tanpa didasarkan pada semangat antikorupsi. Dengan realita praktek korupsi di Indonesia yang masih memprihatinkan maka keberadaan lembaga antikorupsi seperti KPK harus tetap dipertahankan dan diperkuat. Bukan justru sebaliknya dilemahkan atau bahkan dibubarkan. Dalam pandangan kami secara subtansi Naskah Revisi UU KPK yang disusun DPR justru berupaya melemahkan atau menghambat kinerja KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Bapak Presiden, kami meyakini bahwa KPK masih dibutuhkan negeri ini untuk membersihkan korupsi di indonesia dan membantu Bapak Presiden Joko Widodo mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme.
Oleh karenanya harapan mempertahankan dan memperkuat KPK saat ini berada di pundak Bapak Presiden Joko Widodo. Untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat KPK sebagaimana amanat Nawacita, kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk menolak rencana Revisi UU KPK dibahas di DPR RI.
Penolakan ini dapat dilakukan dengan cara tidak mengeluarkan Surat Presiden atau Perintah penugasan kepada menteri yang terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK bersama DPR. Presiden juga dapat mengingatkan kepada seluruh Partai Politik yang tergabung dalam Koalisi pendukung pemerintah untuk membatalkan niat melakukan Revisi UU KPK sebagaimana keinginan seluruh rakyat Indonesia.
Jika dibutuhkan kami siap membantu Presiden dalam memberikan masukan dan pertimbangan secara akademik dalam rangka penolakan Revisi UU KPK ini.
Hormat Kami,
Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK (Hbb/fdn)












































Perwakilan Forum Guru Besar (Habibi/detikcom)