"Bisa tutup tokonya, dan pidana," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (23/2/2016).
Perda yang dimaksud Ahok adalah Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Toko-toko diwajibkan menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Ahok mengingatkan adanya Perda ini terkait program 'diet' kantong plastik yang mulai diterapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah awal, Pemprov akan mensosialisasikan aturan ini selama tiga bulan ke toko-toko. Nantinya konsumen menurut Ahok harus mengeluarkan duit tambahan antara Rp 800-Rp 1.000 untuk mendapatkan plastik ramah lingkungan saat berbelanja.
"Kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan sanksi Rp 5 juga sampai Rp 25 juta," tegas Ahok.
Selain itu Pemprov akan melakukan razia rutin selama tiga bulan untuk memastikan aturan dalam Perda ditaati.
"Saya juga akan minta BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) razia selama tiga bulan, kalau ketemu menyediakan sampah plastik tak ramah lingkungan maka kita akan langsung keluarkan edaran didenda Rp 5 juta setor ke rekening Bank DKI," tutur Ahok.
Kebijakan itu akan diterapkan terhadap pasar modern terlebih dahulu. Sosialisasi menurut Ahok memang perlu dilakukan terlebih dahulu karena banyak pihak swasta yang tak mengerti soal Perda itu.
(dnu/fdn)