Pemerintah sebagai mitra DPR dalam menyusun atau merevisi undang-undang rupanya tidak bisa serta merta meminta menarik revisi UU dari prolegnas. Presiden yang merupakan kepala pemerintahan memiliki kedudukan yang sama dengan DPR.
"Itu kan inisiatif DPR, Presiden bisa enggak nyuruh DPR? Enggak bisa. DPR sama Presiden kan selevel," kata Jubir Presiden Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Tak Hanya PKS, Gerindra Juga Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas)
Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan revisi terhadap undang-undang. Tetapi Presiden Jokowi ditegaskan Johan mendengarkan suara publik yang menolak revisi UU KPK.
"Karena Presiden mendengar suara publik yang menolak revisi itu maka Presiden enggak mau revisi dibahas saat ini," kata Johan.
Penundaan revisi UU KPK disepakati pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi di Istana kemarin (22/2). Menurut Johan, fraksi di DPR pun ada bermacam pendapat soal penundaan itu.
"Nah, di dalam pertemuan itu, fraksi ada yang bilang sebaiknya tahun 2019. Itu yang berkembang, ada juga yang ngomong jangan tahun ini, tahun depan dibahasnya. Pertemuan itu yang berkembang seperti itu. Kalau Presiden kan jelas bahwa revisi UU KPK tidak diakukan saat ini," tutur Johan.
(bag/fdn)











































