4 WNI yang Dideportasi dari Singapura Diperiksa Densus 88 di Mabes Polri

4 WNI yang Dideportasi dari Singapura Diperiksa Densus 88 di Mabes Polri

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 18:51 WIB
4 WNI yang Dideportasi dari Singapura Diperiksa Densus 88 di Mabes Polri
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta - 4 WNI yang dideportasi dari Singapura menuju Batam dibawa ke Mabes Polri hari ini. 4 WNI yang diduga hendak berangkat ke Suriah dari Singapura itu kini diperiksa Tim Densus 88 Antiteror.

"Tadi siang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto dalam pesan singkat ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/2/2016).

4 WNI dideportasi dari Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau pada hari Minggu (21/2/2016) akibat diduga akan berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Keempat WNI ini sebelumnya diamankan oleh kepolisian Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya memikiki identitas sebagai berikut: Risno asal Purbalingga, No Paspor A-9159230; Mukhlis Khoirur Rofiq, No Paspor: A2386529; Untung Sugema Mardjuk, No paspor: B1214809; dan Muhammad Mufid Murtadno, No Paspor: A2386531. Keempat WNI diduga berencana ke Suriah melalui Bandara Changi Singapura untuk bergabung ISIS.

Menurut Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Sam Budigusdian, keempat orang tersebut dideportasi dari pelabuhan Ferry Harbour Front Singapura menuju pelabuhan Ferry International Batam Centre dengan menumpang kapal ferry Wave Master disertai pengawalan 17 orang polisi Singapura yang dikoordinatori Kolonel Cristopher Jacob.

"Total polisi Singapura yang mengawal 4 orang WNI yang dideportasi ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sebanyak 17 orang," ujar Sam Budigusdian. (idh/nwk)


Berita Terkait