"Periode Agustus 2015 sampai Januari 2016 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 20.170 kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (24/2/2016).
Budiyanto mengatakan, kendaraan para pelanggar diblokir karena beberapa hal, salah satunya terdakwa tidak menghadiri sidang di pengadilan sesuai Pasal 216 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto menambahkan, dengan tidak menghadiri sidang tilang, hal ini dijadikan peluang bagi pelanggar untuk melakukan pelanggaran hukum baru dengan modus membuat laporan polisi palsu dengan alasan STNK atau SIM hilang.
"Jadi bisa dijadikan untuk buat laporan palsu, alasannya SIM atau STNK hilang, nanti buat baru lagi. Padahal kan kena tilang, ini bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," imbuhnya.
Dalam periode yang sama, beberapa pelanggar sudah mengajukan permohonan buka blokir sebanyak 327 pelanggar. Adapun, persyaratan buka blokir yakni melampirkan bukti telah membayar denda, cek fisik kendaraan, foto copy STNK, dan foto copy KTP.
"Perlu ditambahkan bahwa tidak memenuhi kewajiban hukum dengan tidak menghadiri sidang di pengadilan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan," tutupnya.
(mei/miq)











































