Kemlu: 4 WNI yang Dideportasi dari Singapura Masih Diperiksa Polri

Kemlu: 4 WNI yang Dideportasi dari Singapura Masih Diperiksa Polri

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 18:12 WIB
Kemlu: 4 WNI yang Dideportasi dari Singapura Masih Diperiksa Polri
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta - Empat orang WNI yang ditangkap Imigrasi Singapura dalam perjalanan dari Johor ke Singapura, masih diperiksa Polri. Keempat WNI dideportasi pada Minggu (21/2) karena diduga akan melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

"Dari Batam keempat orang tersebut dipindahkan ke Jakarta setelah dilakukan wawancara selama beberapa jam. Keempat orang tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Salah satu dari keempat orang tersebut diketahui pernah ke Suriah sebelumnya. Polri akan melakukan pendalaman guna mengetahui lebih jauh kaitan keempat orang tersebut dengan ISIS," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu M Iqbal dalam keterangannya, Selasa (23/2/2016).

Keempat orang yang diamankan berinisial MM, US, MK dan RS. Mereka ditangkap di Woodlands Checkpoint usai melakukan perjalanan dengan kapal penyeberangan dari Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iqbal, hingga tanggal 23 Februari jumlah WNI yang ditangkap/dideportasi dari luar negeri terkait dengan aktivitas Foreign Terrorist Fighters (FTF) mencapai 217 WNI.

Rinciannya 200 WNI di Turki, 5 WNI di Korsel (3 orang dinyatakan tidak terbukti dan bebas), 3 WNI di Malaysia, 2 WNI di Arab Saudi, 2 WNI di Jepang (dinyatakan tidak terbukti, 1 WNI di Sudan (dinyatakan tidak terbukti), dan 4 WNI di Singapura.

"Semuanya sudah sempat ditangkap. Kasus Malaysia dibebaskan sebelum persidangan karena bukti kurang untuk disidangkan. Kasus Korea sudah disidangkan dan tidak terbukti sehingga dideportasi, sementara sisanya terus disidangkan," terang Iqbal.

WNI yang tidak terbukti terkait jaringan terorisme sudah dideportasi. Sedangkan 2 WNI di Korsel masih menjalani proses persidangan. "Korsel tidak memiliki UU Antiterorisme sehingga penangkapan awal menggunakan UU imigrasi," katanya. (fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads