"Ya kalau siapapun yang melanggar harus ditindak tegas. Nggak ada kecuali," kata Badrodin di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Namun, Kapolri Belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Dia masih akan meminta laporan dari jajarannya terkait hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, adakah ancaman pemecatan bagi kelima oknum itu?
"Kalau itu kan beda, ini kan hukuman pidana. Tapi kalau nanti itu juga kode etik yang berperan," tegas Kapolri.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (21/2) di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, diamankan Serda Z, Serka K, Serma E, serta Serma S. Tim Kostrad menyita sabu-sabu sebanyak 8,53 gram, pil ekstasi, satu buah bong, satu pucuk pistol airsoftgun dan 5 isian gas, 2 buah timbangan, uang tunai sebesar Rp 5.284.000, dan dua buah HP.
Pengembangan dari penangkapan empat oknum TNI itu, diamankan lima oknum polisi yang diduga menjadi pembeli sabu yakni Briptu E, Aiptu A, Bripka A, Aipda W, dan Aiptu A. Sedang warga sipil yang diamankan ada enam, dan salah seorang diantaranya diduga politisi diduga berinisial I.
(kha/dra)











































