Komisioner Komnasham Imdadun Rahmat menekankan meningkatnya jumlah pengaduan ini dilihat sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat melaporkan kasus pelanggaran hak atas KBB.
"Ada pengaduan yang memunculkan lebih dari satu tindakan pelanggaran sehingga dari jumlah itu, ada totalnya 93 tindakan. Kalau 2015 itu rata-rata 8 satu bulan, tapi 2014 itu rata-rata 6 pengaduan," ujar Imdadun di acara Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Imdadun pun menjelaskan bentuk pelanggaran KBB seperti misalnya melarang beribadah, merusak rumah ibadah, mengganggu aktivitas keagamaan, dan diskriminasi dasar agama. Adapun bentuk tindakan dalam pelanggaran antara lain intimidasi, pemaksaan keyakinan, pembiaran, sampai kekerasan fisik.
"Paling banyak itu intimidasi selama 2015. Ada kekerasan fisik, pembiaran, sampai pemaksaan keyakinan. Kalau ditotalin itu dari bentuk pelanggaran sampai bentuk tindakan ada 93," tuturnya.
Terkait dari sisi pelaku pelanggaran hak KBB, disebutkan tertinggi yaitu pemerintah kabupaten atau pemerintah kota. Selama 2015, ada 36 pengaduan ke Komnasham yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota.
"Itu pemerintah kabupaten atau kota jumlahnya 36. Terus ada institusi atau ormas itu 7, kelompok warga masyarakat 10, kepala desa atau lurah itu 6, kepolisian 5, pemerintah kecamatan atau muspika itu 4," paparnya.
(hat/dra)











































