Komnas HAM: Pengaduan Atas Pelanggaran Kebebasan Beragama Masih Tinggi

Komnas HAM: Pengaduan Atas Pelanggaran Kebebasan Beragama Masih Tinggi

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 17:36 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) mencatat jumlah pengaduan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) selama 2015 mengalami peningkatan dibanding 2014. Sepanjang 2015, tercatat rata-rata hampir setiap bulan terdapat 8 pengaduan.

Komisioner Komnasham Imdadun Rahmat menekankan meningkatnya jumlah pengaduan ini dilihat sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat melaporkan kasus pelanggaran hak atas KBB.

"Ada pengaduan yang memunculkan lebih dari satu tindakan pelanggaran sehingga dari jumlah itu, ada totalnya 93 tindakan. Kalau 2015 itu rata-rata 8 satu bulan, tapi 2014 itu rata-rata 6 pengaduan," ujar Imdadun di acara Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imdadun pun menjelaskan bentuk pelanggaran KBB seperti misalnya melarang beribadah, merusak rumah ibadah, mengganggu aktivitas keagamaan, dan diskriminasi dasar agama. Adapun bentuk tindakan dalam pelanggaran antara lain intimidasi, pemaksaan keyakinan, pembiaran, sampai kekerasan fisik.

"Paling banyak itu intimidasi selama 2015. Ada kekerasan fisik, pembiaran, sampai pemaksaan keyakinan. Kalau ditotalin itu dari bentuk pelanggaran sampai bentuk tindakan ada 93," tuturnya.

Terkait dari sisi pelaku pelanggaran hak KBB, disebutkan tertinggi yaitu pemerintah kabupaten atau pemerintah kota. Selama 2015, ada 36 pengaduan ke Komnasham yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota.

"Itu pemerintah kabupaten atau kota jumlahnya 36. Terus ada institusi atau ormas itu 7, kelompok warga masyarakat 10, kepala desa atau lurah itu 6, kepolisian 5, pemerintah kecamatan atau muspika itu 4," paparnya.

(hat/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads