JK: Revisi UU KPK Pasca Penundaan Tak Akan Melemahkan Kewenangan

JK: Revisi UU KPK Pasca Penundaan Tak Akan Melemahkan Kewenangan

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 16:12 WIB
JK: Revisi UU KPK Pasca Penundaan Tak Akan Melemahkan Kewenangan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati penundaan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan revisi UU KPK pasca penundaan, tidak akan melemahkan kewenangan komisi tersebut.

"Ya namanya evaluasi kan. Pelemahan pasti tidak, justru bagaimana langkah-langkah memperkuat," kata JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

JK mengatakan, penundaan revisi yang digodok DPR ini bertujuan untuk menguatkan konsep revisi termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk para pegiat antikorupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekaligus juga sesuai dengan kondisi-kondisi hari ini karena ini kan (KPK) sudah 15 tahun," sambungnya.

(Baca juga: Ini Alasan Revisi UU KPK Hanya Ditunda, Tak Dicabut dari Prolegnas 2016)

Meski ditunda, revisi UU KPK ini memang tidak ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 DPR.



Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (22/2), mengatakan revisi UU KPK masih berpeluang dilakukan tahun ini.

"Jawaban DPR, fraksi dan pemerintah menyatakan ini tetap masuk dalam prolegnas. Itu artinya kemungkinan pengesahannya masih tahun ini," kata Supratman di Istana Negara.

Supratman mengatakan penundaan ini karena adanya masukan dari masyarakat yang menolak revisi UU KPK. Karena itu, dibutuhkan waktu untuk sosialisasi pada masyarakat sebelum UU KPK kembali dibahas untuk direvisi.

(mnb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads