"(Tidak ditarik dari prolegnas) ya pertimbangan itu kemarin sudah dibicarakan oleh DPR dan presiden. Kan itu hasil persetujuan antara presiden dan DPR," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak termasuk beberapa fraksi di DPR. Alasannya, dengan tak dicabut dari prolegnas maka revisi UU tersebut masih kemungkinan dibahas oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan pemerintah menunda pembahasan revisi UU KPK ini untuk memberi masa sosialisasi yang lebih lama pada masyarakat dan penajaman konsep yang lebih jelas.
"Ditunda untuk sosialisasi serta perlunya konsepnya lebih jelas," sambungnya.
Adakah jaminan pasca penundaan revisi UU KPK tidak akan melemahkan KPK?
"Ya namanya evaluasi kan. Kalau pelemahan pasti tidak, justru bagaimana langkah-langkah memperkuat sekaligus juga sesuai dengan kondisi-kondisi hari ini karena ini kan (KPK) sudah 15 tahun," pungkasnya. (mnb/rvk)











































