Revisi UU KPK Tak Ditarik dari Prolegnas, JK: Itu Persetujuan Presiden dan DPR

Revisi UU KPK Tak Ditarik dari Prolegnas, JK: Itu Persetujuan Presiden dan DPR

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 15:35 WIB
Revisi UU KPK Tak Ditarik dari Prolegnas, JK: Itu Persetujuan Presiden dan DPR
Foto: Muhammad Taufiqqurrahman/detikcom
Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat menunda revisi UU No 30/2002 tentang KPK namun DPR tak mencabutnya dari prolegnas. Keputusan ini disebut Wakil Presiden Jusuf Kalla atas persetujuan Presiden dan DPR.

"(Tidak ditarik dari prolegnas) ya pertimbangan itu kemarin sudah dibicarakan oleh DPR dan presiden. Kan itu hasil persetujuan antara presiden dan DPR," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak termasuk beberapa fraksi di DPR. Alasannya, dengan tak dicabut dari prolegnas maka revisi UU tersebut masih kemungkinan dibahas oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



JK mengatakan pemerintah menunda pembahasan revisi UU KPK ini untuk memberi masa sosialisasi yang lebih lama pada masyarakat dan penajaman konsep yang lebih jelas.

"Ditunda untuk sosialisasi serta perlunya konsepnya lebih jelas," sambungnya.

Adakah jaminan pasca penundaan revisi UU KPK tidak akan melemahkan KPK?

"Ya namanya evaluasi kan. Kalau pelemahan pasti tidak, justru bagaimana langkah-langkah memperkuat sekaligus juga sesuai dengan kondisi-kondisi hari ini karena ini kan (KPK) sudah 15 tahun," pungkasnya. (mnb/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads