Speed boat Riski One sepanjang 12 meter diamankan di perairan Kabupaten Lingga oleh kapal patroli Direktorat Polair Polda Kepri, Selasa (23/2/2016). Nakhoda speed boat sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, ada 12 ton biji timah di kapal yang diawaki 5 orang tersebut.
"Mereka penambang liar. Barangnya akan dibawa ke Singapura," kata Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Hero Hendrianto Bachtiar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hero menjelaskan pihaknya kerap kali mendapat laporan penambangan liar di Desa Kute, Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Dalam beberapa operasi, pelaku kabur. Namun kali ini, mereka tak bisa mengelak.
![]() |
Segera setelah tertangkap, nakhoda berinisial SN dan 5 ABK digelandang ke dermaga Ditporlairud Polda Kepri. Speed boat juga ikut ditarik ke dermaga.
"Harga jual biji timah di Singapura tinggi. Ini tak berizin, maka harus ditindak," kata Hero.
![]() |
Kepada polisi, SN mengaku hanya disuruh tekong (makelar). Ia diminta membawa biji timah ke perairan. Di tengah laut, tekong akan menjemput dan membawanya ke Singapura. Pelaku dijerat pasal berlapis UU Pertambangan dan Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (try/try)