"Sedang harmonisasi dengan Kumham, mudah-mudahan akhir bulan Februari sudah selesai. Segera kita kirim, perlu waktu setidaknya satu bulan untuk dibahas karena sebelumnya komisi II juga akan mengundang KPU, Bawaslu," kata Tjahjo di kompleks Istana Negara , Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Tjahjo menjelaskan, paling lambat bulan Agustus 2016 revisi UU Pilkada harus disahkan. Pasalnya, proses Pilkada serentak 2017 akan dimulai pada bulan Agustus 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa poin yang direvisi dalam UU Pilkada, antara lain soal jumlah dukungan partai dan ketentuan calon tunggal. Pendanaan kampanye juga akan dibahas dalam revisi UU Pilkada.
"(Pendanaan kampanye) sementara daerah, ada opsi B-nya kan harus kita konsultasikan dulu ke Menkeu, ada dananya atau tidak. UU kan diserahkan ke daerah," tutur Tjahjo.
"Lebih kurang 12-15 poin (yang direvisi), menyangkut tahapan-tahapan, menyangkut anggota DPR, DPD, DPRD, PNS apakah harus mundur atau tidak ada yang pro kontra. Kemudian batas minimal partai pendukung itu berapa, termasuk anggaran yang diperlukan oleh calon kepala daerah kira-kira berapa minimalnya, ya kita mengevaluasi pilkada 2015, mana-mana yang jadi hambatan kalau ada sengketa-sengketa," imbuhnya.
Mendagri berharap dalam gelaran Pilkada serentak 2017 tidak ada lagi calon tunggal. Tjahjo ingin minimal ada dua calon yang bertarung.
"Lalu soal dukungan partai, maksimal separuh lah biar ada dua pasang, kalau semua sudah diborong nanti harus MK lagi. Calon tunggal rujukannya MK, tapi akan kita perkuat ada batas minimal," tegasnya. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini