"Kita maunya dicabut dari Prolegnas, jangan sekadar ditunda. Kalau menunda itu kan bisa dibahas bisa tidak. Makanya kita minta dikeluarkan saja," kata Sekretaris F-Gerindra Fary Djemi Francis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Fary menegaskan bahwa 4 poin revisi UU ini akan melemahkan KPK. Meski begitu, apresiasi tetap diberikan atas penundaan revisi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini diambil dalam rapat fraksi Gerindra hari ini. Politikus Gerindra Supratman Andi Atgas menilai pencabutan ini agar memberi kejelasan soal nasib revisi UU KPK.
"Daripada tidak menimbulkan kepastian baik dari pemerintah dan DPR, maka fraksi Partai Gerindra, meminta kepada DPR dan pemerintah untuk meninjau ulang Prolegnas prioritas tahun 2016 ini,dan kemudian kita tarik itu UU KPK," ungkap Supratman.
"Mungkin sebaiknya dimasukkan dalam prolegnas yang akan datang sampai pemerintah yakin betul meyangkut hal ini," tambah Ketua Baleg DPR ini.
Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Sohibul Iman mendesak agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas 2014-2016. DPR dan pemerintah diminta mengurus RUU lain yang lebih bermanfaat untuk rakyat. (imk/tor)











































