"Ya intinya Jaksa Agung tidak pernah memerintahkan saya ditangkap dan saya tidak pernah kabur. Karena saya orang biasa-biasa saja, maka saya menghadapi proses hukum dengan cara biasa-biasa juga, yakni menggunakan hukum juga," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (23/2/2016).
Yusril menuturkan, setelah berjuang lewat jalur hukum, dia akhirnya terbukti tak bersalah dan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum apapun. Yusril menegaskan perjuangan jalur hukumnya ditempuh seperti orang kebanyakan, tak ada yang luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan menjadi orang luar biasa kalau saya lolos dari jerat KPK atas suatu kasus yang diduga saya lakukan tanpa kelihatan ada upaya hukum yang saya lakukan," pungkasnya.
Ahok bicara soal Yusril pagi tadi, saat ditanya wartawan tentang aksi mantan Menteri Kehakiman itu mengumpulkan KTP dukungan untuk maju di Pilgub DKI 2017.
"Ya bagus dong, saya senang Bang Yusril bisa ikut kan. Kan saya sudah bilang dia orang hebat, pernah capres, pernah ketum partai, menteri, pernah mau ditangkap jaksa saja bisa berhasil, enggak salah kok, lolos kan," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Yusril pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2010 lalu. Dia dipanggil dua kali oleh jaksa, namun tak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Pada akhirnya Yusril terbukti tak bersalah di kasus itu. Mantan Mensesneg itu menang di tingkat kasasi. Entah bermaksud menyindir atau tidak, Ahok memuji keberhasilan Yusril menang di pengadilan.
"Orang lain ditangkap jaksa (maka) sudah ditangkap. Beliau bisa kabur, oke kan. Berarti ini orang hebat kan, dan orang hebat saya harap bisa mencalonkan," ujar Ahok. (dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini